Susun Strategi Pengelolaan Sampah di Sukabumi, Dilakukan dari Hulu Hingga ke Hilir

Ist
PENGELOLAAN SAMPAH: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menyusun strategi menghadapi pengelolaan sampah ke depan seiring perkembangan pembangunan dan pertumbuhan penduduk.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menyusun strategi menghadapi pengelolaan sampah ke depan. Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang pesat, volume sampah di Kota Sukabumi meningkat setiap harinya.

Berdasarkan data DLH sekitar 135 ton sampah per hari dari timbulan 184,4 ton per hari yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul. Di sisi lain, kapasitas TPA tersebut kapasitasnya terbatas.

Kepala DLH Kota Sukabumi, Asep Irawan, mengatakan kondisi ini mengindikasikan adanya masalah dalam sistem pengelolaan sampah. Termasuk dampak negatif terhadap lingkungan seperti pencemaran udara, tanah, air, serta kontribusi terhadap peningkatan gas rumah kaca (GRK).

Baca Juga:Program yang Dirancang Presiden Prabowo Subianto ini untuk Meningkatkan Kondisi Gizi AnakDukung Bio Farma Raih Sertifikasi WHO, PLN Suplai Listrik Andal untuk Tingkatkan Produksi Vaksin

“Masalah pengelolaan sampah di Kota Sukabumi antara lain kurangnya infrastruktur pengelolaan yang memadai, rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah, keterbatasan teknologi pengolahan sampah, serta keterbatasan pembiayaan dan sumber daya manusia,” kata Asep kepada wartawan, kemarin (7/1).

Pemerintah Kota Sukabumi telah melaksanakan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini. Termasuk menerbitkan surat imbauan Kadis LH Kota Sukabumi No 660.1/181/DLH/2017 Tanggal 08 Februari 2017 tentang Imbauan Menjaga Kebersihan (aturan Jam buang sampah) serta Perwal Sukabumi Nomor 19/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang Pengurangan penggunaan kantong plastik.

Di samping itu juga dilakukan pembangunan landfill baru di TPA Cikundul oleh Kementerian PUPR seluas 1 hektare dan pembangunan IPAL seluas 0,2 hektare pada 2022. Lalu keluarnya Surat Edaran Pj Wali Kota Sukabumi Nomor LH.01/997/IV/V/DLH/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pembentukan Bank Sampah Unit di Kelurahan dan Sekolah.

Selain itu, Pemerintah Kota Sukabumi juga menjalin kerja sama dengan pihak swasta seperti PT Semen Jawa untuk mengelola sampah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel). Namun, meski sudah ada berbagai inisiatif, permasalahan pengelolaan sampah di lapangan belum sepenuhnya terselesaikan.

Saat ini dalam tahap pengajuan usulan ke Kementerian PUPR untuk pembangunan fasilitas pengolahan RDF di TPA Cikundul. “Pengelolaan sampah yang efektif memerlukan pendekatan yang komprehensif dari hulu hingga hilir. Di tingkat hulu, Pemerintah Kota Sukabumi berfokus pada edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait pemilahan sampah yang baik dan benar,” tegasnya.

0 Komentar