SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap EH (34), seorang asisten rumah tangga. Terduga pelaku diduga melakukan pencurian di rumah majikannya, SI (51).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan peristiwa pencurian terjadi di Perumahan Pesona Pangrango Blok N Nomor 8 Desa Parungseah Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Hasil pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah cincin emas putih asli, tiga buah cincin emas imitasi, satu buah cincin emas putih imitasi, dua buah liontin emas imitasi, dua buah logam emas imitasi, dan tiga buah kalung emas imitasi.
“Kami juga mengamankan satu buah sertifikat Sumbar Riau dengan kode barang: 4311 3270, nama barang cincin kelopak bunga senilai Rp20.500.000, satu lembar surat pembelian emas dari Sumbar Riau tanggal 6 September 2020 dengan total pembelian Rp24.870.000, dan dua buah kotak perhiasan berwarna merah,” ucapnya.
Baca Juga:Tim Animal Rescue Evakuasi Ratusan Sarang Tawon di kota SukabumiDPMPTSP Sukabumi Bakal Panggil Semua Pengusaha di Cikembar
Modus yang dilakukan terduga pelaku dilakukan dengan mengganti barang-barang yang dicuri tersebut dengan barang tiruan atau imitasi
“Nah untuk barang berharga yang dicuri terduga pelaku berupa satu buah cincin berlian kelopak bunga dengan kode barang: 4311 3270, satu buah cincin emas bermata Gyok warna hijau dikelilingi berlian, satu buah kalung rantai warna emas berat 25 gram dengan liotin batu papyrus warna biru, dan satu buah cincin berlian cartier dengan berat 4,9 gram,” ungkapnya.
Aksi pencurian dilakukan terduga pelaku secara bertahap sejak Oktober-Desember 2024. Taksiran, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp697 juta.
“Terduga pelaku ini telah bekerja sebagai ART di rumah korban sebanyak dua kali yaitu dari Mei 2023-Juni 2024, tapi mengundurkan diri. Kemudian kembali bekerja sebagai ART di rumah korban pada 29 September 2024,” ungkapnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (mg4)