JL PERINTIS KEMERDEKAAN,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Seorang ayah kandung di Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi diduga mencabuli anaknya yang notabene masih berusia di bawah umur. Pelaku merupakan pegawai honorer di salah satu sekolah di Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan terungkapnya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berawal dari laporan ibu korban bernomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 2 Januari 2025. Laporan ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
“Pelaku berinisial TS (45) merupakan ayah kandung korban,” kata Rita kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (13/1).
Baca Juga:Disdukcapil kota Sukabumi Buka Layanan di Akhir PekanART di i kota Sukabumi Gasak Perhiasan Milik Majikan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, satu potong celana pendek warna hijau, dan satu potong celana dalam warna putih dengan motif kartun.
“Tersangkan disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara,” tandasnya.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menambahkan motif pelaku melakukan aksi bejatnya itu dipicu sakit hati kepada istrinya yang tidak bisa memenuhi hasrat biologis. Pelaku pun melampiaskan hasratnya kepada korban.
Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali di lingkungan sekolah saat kondisi sudah sepi.
“Jadi kejadian tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan. TKP-nya terjadi di dalam sekolah yaitu di ruang UKS, di kantin, dan di kelas. Pengakuan dari pelaku hanya dipegang. Namun hasil visum menyatakan bahwa sudah terjadi pencabulan dan sudah terjadi kerusakan karena kekerasan dari alat atau benda tumpul,” jelasnya.
Modus pelaku dilakukan mengancam hingga mengiming-imingi korban akan diberi uang dan handphone. Sehingga korban yang merupakan anak kandungnya mengikuti keinginan pelaku.
“Pelaku ini awalnya mengancam. Kemudian dari ancaman tersebut korban ketakutan ketika ketemu sama bapaknya karena dia diancam jangan sampai melapor. Korban diiming-imingi diberikan uang dan handphone,” bebernya.