Kasus Perceraian Meningkat Cukup Signifikan di Kota Sukabumi

Ist
Apep Andriana Humas Pengadilan Agama Sukabumi
0 Komentar

JL TAMAN BAHAGIA,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM — Angka perceraian di Kota Sukabumi meningkat cukup signifikan sepanjang 2024. Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Sukabumi, tercatat sebanyak 780 kasus perceraian telah diputuskan hakim kurun setahun.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan 739 perkara perceraian yang telah selesai diproses.

Humas Pengadilan Agama Sukabumi, Apep Andriana, menjelaskan jumlah perkara perceraian yang masuk sepanjang 2024 mencapai 851 kasus. Sementara pada 2023, jumlah perkara yang masuk hanya sebanyak 799 kasus.

Baca Juga:Ayah Diduga Cabuli Anaknya yang Masih di Bawah Umur, Motifnya Sakit Hati Ditolak Isteri Penuhi Hasrat BiologisDisdukcapil kota Sukabumi Buka Layanan di Akhir Pekan

“Untuk tingkat kasus perceraian di tingkat Pengadilan Agama Sukabumi yang mewilayahi seluruh kecamatan di Kota Sukabumi mengalami sedikit peningkatan. Rata-rata per tahunnya berada di angka 700-800 laporan,” ungkap Apep, kemarin (13/2).

Apep juga memaparkan berbagai faktor penyebab perceraian yang terjadi sepanjang 2024. Faktor utama yang mendominasi adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 640 kasus dari total perceraian. Faktor lainnya mencakup meninggalkan salah satu pihak sebanyak 29 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 16 kasus, judi online 12 kasus, madat atau penggunaan narkotika 6 kasus, mabuk-mabukan 2 kasus, perzinahan 1 kasus, poligami 1 kasus, dihukum atau dipenjara 3 kasus.

“Namun yang perlu diperhatikan adalah tren kenaikan kasus yang disebabkan oleh judi online dan KDRT. Pada 2023, KDRT hanya tercatat 5 kasus, sementara judi online hanya 3 kasus. Angka ini meningkat signifikan pada 2024,” jelas Apep.

Meningkatnya kasus yang berkaitan dengan judi online dan KDRT menjadi perhatian khusus. Faktor-faktor ini mencerminkan adanya perubahan dinamika sosial yang mempengaruhi kestabilan rumah tangga di Kota Sukabumi. Pengadilan Agama Sukabumi berharap masyarakat lebih peka terhadap penyebab-penyebab perceraian dan segera mencari solusi sebelum permasalahan menjadi besar. “Perlu ada pendekatan yang lebih intensif, baik melalui penyuluhan maupun mediasi, untuk membantu masyarakat menjaga keutuhan rumah tangga mereka,” pungkas Apep. (mg5)

0 Komentar