Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan DPRD Atas Tiga Raperda

Ist
PARIPURNA : Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas Tiga Raperda di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi- Palabuhanratu, Selasa (14/01).
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda tentang Jasa Lingkungan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi- Palabuhanratu, Selasa (14/01).

Marwan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup. Dia berharapan Raperda ini menjadi payung hukum dan dan dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Adapun mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. “Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Sukabumi maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah sebagaimana diperintahkan undang-undang,” terangnya

Baca Juga:Video Duel Antar Pelajar di Sukabumi Kembali Viral di MedsosIRT Korban Penyiraman Air Keras di Nagrak Sukabumi Meninggal Dunia

Selanjutnya, berkenaan dengan raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kab. Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

“Kami harap materi dalam raperda ini tak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya (ist)

0 Komentar