Hore! Pengadilan Tinggi Pontianak Vonis Bebas Yu Hao WNA China yang Curi 774 kg Emas Senilai Rp1.020 Triliun

Pengadilan Tinggi Pontianak
Vonis Bebas WNA China yang Curi 774 kg Emas Senilai Rp1.020 Triliun - Suaraindo.id/Adang Hamdan
0 Komentar

Pengukuran di lokasi tambang menemukan lubang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume tunnel 4.467,2 m³. Di lokasi juga ditemukan berbagai alat pengolahan emas, seperti grinder, induction furnace, serta bahan kimia penangkap emas.

Barang bukti ini disimpan di Polres Ketapang, sementara beberapa lainnya masih tertahan karena masalah administrasi penerbangan.

Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya untuk pemeliharaan dengan dalih perawatan, namun dilakukan pembongkaran menggunakan bahan peledak, serta pengolahan dan pemurnian emas di lokasi. Hasil pemurnian emas dibawa keluar dalam bentuk dore atau bullion emas.

Baca Juga:Keunggulan POCO F7 Ultra Siap Manjakan Konsumen di Indonesia, Segini HarganyaKetua DPD RI Minta Sumbangan Masyarakat untuk Program Makan Bergizi Gratis: DNA Indonesia Kan Dermawan

Uji sampel di lokasi menunjukkan kadar emas yang tinggi, dengan batuan mengandung 136 gram/ton dan batu tergiling mencapai 337 gram/ton. Selain itu, ditemukan merkuri (Hg) dengan kandungan 41,35 mg/kg yang digunakan untuk memisahkan bijih emas dari mineral lain.

Yu Hao bertanggung jawab atas seluruh kegiatan tersebut, yang melibatkan lebih dari 80 tenaga kerja asing (TKA) asal China, serta beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan tambahan seperti pemompaan, kebersihan, dan katering.

0 Komentar