“Karena zakat ini harus diterima oleh kelompok-kelompok yang spesifik yang di dalam wacana fikih sebagai kelompok-kelompok yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat. Tapi di berbagai lembaga pengelola, itu kan bukan cuma zakat yang dikelola, tapi ada juga infak dan sedekah, yang itu lebih longgar,” kata dia.