“Tersangkan disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara,” tandasnya. (mg5)