Heboh Mobil Dinas Kemhan Tabrak Sejumlah Pejalan Kaki, Memang Boleh Dipakai untuk Keperluan Pribadi?

Mobil Dinas Kemhan
Mobil Dinas Kemhan Tabrak Sejumlah Pejalan Kaki
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil dinas nomor 6504-00 milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) terjadi di Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin dini hari, 20 Januari 2025.

Kendaraan Toyota Kijang Innova tersebut kehilangan kendali, menabrak sejumlah korban, termasuk pejalan kaki, pengendara motor, serta kendaraan lain dalam kecelakaan adu banteng.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB ini menarik perhatian publik setelah video kejadiannya tersebar luas di media sosial. Sopir mobil dinas berinisial MSK (24) sempat menjadi sasaran amukan massa di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga:Panduan Lengkap Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Siapkan Persyaratan Ini!Menteri Pendidikan Tinggi Satryo Kabur Saat Mobilnya Dihampiri Pengunjuk Rasa

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, mengonfirmasi bahwa MSK mengalami luka akibat serangan tersebut dan saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng.

“Pengemudi mengalami luka akibat diamuk massa. Setelah kondisinya membaik, kami pasti akan meminta keterangannya,” kata Joko saat dihubungi pada Senin, 20 Januari 2025.

Pihak kepolisian juga menyelidiki keaslian pelat dinas yang digunakan kendaraan tersebut. “Keaslian pelat dinas sudah masuk materi penyidikan, dan saat ini kami telah mengamankan kendaraan beserta barang bukti lainnya,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga menyelidiki keaslian pelat dinas yang digunakan kendaraan tersebut. “Keaslian pelat dinas sudah masuk materi penyidikan, dan saat ini kami telah mengamankan kendaraan beserta barang bukti lainnya,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pengemudi mobil tersebut adalah MS (24), seorang anak dari seorang aparatur sipil negara (ASN) diKemenhan.

Bolehkan Mobil Dinas Dipakai untuk Keperluan Pribadi?

Penggunaan kendaraan dinas tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi dipakai oleh anak atau anggota keluarga. Pengaturan terkait pemakaian mobil dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan telah diatur dalam sejumlah regulasi.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pejabat Kementerian Pertahanan.

Baca Juga:5 Penyebab Yamaha Aerox Sering Dihujat dan Dibandingkan dengan NMaxReview Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Plus Hadirkan Chipset Snapdragon 8 Elite Super Kencang

Pasal 11 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan operasional oleh pegawai yang melaksanakan tugas khusus atau lapangan.

Selain itu, penggunaan barang milik negara, termasuk mobil dinas, diatur dalam Permenhan Nomor 09 Tahun 2014. Pada Pasal 7 disebutkan bahwa barang milik negara hanya boleh digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Kemhan serta TNI.

0 Komentar