Penggunaan kendaraan bermotor dan mobil berpelat merah, yang merupakan mobil dinas ASN atau milik instansi pemerintah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 mengenai Pedoman Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
· Dalam lampiran PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 itu diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
· Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
· Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
Baca Juga:Panduan Lengkap Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Siapkan Persyaratan Ini!Menteri Pendidikan Tinggi Satryo Kabur Saat Mobilnya Dihampiri Pengunjuk Rasa
· Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya