Heboh Mobil Dinas Kemhan Tabrak Sejumlah Pejalan Kaki, Memang Boleh Dipakai untuk Keperluan Pribadi?

Mobil Dinas Kemhan
Mobil Dinas Kemhan Tabrak Sejumlah Pejalan Kaki
0 Komentar

Penggunaan kendaraan bermotor dan mobil berpelat merah, yang merupakan mobil dinas ASN atau milik instansi pemerintah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 mengenai Pedoman Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

· Dalam lampiran PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 itu diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

· Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

· Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

Baca Juga:Panduan Lengkap Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Siapkan Persyaratan Ini!Menteri Pendidikan Tinggi Satryo Kabur Saat Mobilnya Dihampiri Pengunjuk Rasa

· Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya

0 Komentar