JL CIKOLE DALAM,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Kota Sukabumi jadi percontohan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tentang evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda tersebut telah ditetapkan pada 2023 dan dilaksanakan pada 2024.
“Bisa dibilang menjadi pilot project nasional untuk Kota Sukabumi karena menjadi daerah pertama yang dievaluasi untuk Perda PDRD. Alhamdulillah berkat kolaborasi semua pihak terkait, Perda perubahan PDRD telah ditetapkan melalui rapat paripurna,” kata Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah pada BPKPD Kota Sukabumi, Martha Galuh Budianti, kepada wartawan, kemarin (21/1).
Martha menyampaikan evaluasi Perda PDRD dilakukan secara serentak ke seluruh daerah di Indonesia yang dibagi per wilayah. Namun dari Kemenkeu tidak semua usulan daerah yang sifatnya urgen untuk dilakukan perubahan ditembuskan ke Kemendagri.
Baca Juga:Polres Sukabumi Kota Buru Geng Motor 'Los Angels'Politisi PKS Kritik Roadshow Walkot Sukabumi Terpilih ke Setiap OPD
“Alhamdulillah juga untuk Kota Sukabumi disambut baik oleh Kemendagri berkat koordinasi dan komunikasi intens melalui rakor (rapat koordinasi). Hasil evaluasi dari Kemenkeu yang ditembuskan ke Kemendagri disetujui perubahan karena beberapa substansi belum masuk di dalam Perda,” jelas Martha.
Hal urgen pada perubahan PDRD adanya objek baru pada sektor retribusi. Tentunya hal itu menjadi potensi yang bernilai bagi Pemkot Sukabumi dalam menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Konsultasi dan koordinasi kita lakukan selama tiga bulan pada akhir 2024. Setelah surat rekomendasi dari Kemendagri keluar, Kota Sukabumi diberi waktu selama 15 hari harus selesai untuk menetapkan Perda,” pungkasnya.