SUKARAJA – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan harga Minyakita, mulai dari tingkat konsumen (Pasar) sampai Distributor pertama, pada Selasa (21/01) kemarin. Pengecekan langsung dilakukan di sejumlah Pasar diantaranya, Pasar Sukaraja, Cibadak dan Cisaat.
“Kegiatan pengecekan harga pasar ini telah diintruksikan oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan inflasi nasional, ” ungkap Tim TPID yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sukabumi, Puji Widodo disela sela pemantauan.
Menurutnya, kegiatan ini pun dilaksanakan untuk memastikan harga MinyaKita di Tingkat Konsumen sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga:Penanaman Jagung Satu Juta Hektar di Kampung Sukamulya CaringinDishub Sukabumi Menggelar Personel Gabungan Razia Angkutan Ilegal
“Berdasarkan surat edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri bahwa di setiap pasar wajib dipasang spanduk yang memuat harga MinyaKita per liternya, yaitu untuk di tingkat produsen ke distributor 1 Rp13.500 dan distributor 1 ke distributor 2 Rp14.000. serta selanjutnya distributor 2 ke pengecer Rp14.500,” paparnya.
Tambah Puji Widodo, sementara untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 di tingkat konsumen. “Selain memantau harga MinyaKita, kita pun sekalian memantau harga barang kebutuhan pokok lainnya,” jelasnya.