PALABUHANRATU – Sejumlah warga yang memiliki bangunan di atas tanah di Kampung Cangehgar RT 02 RW02, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi menjerit meminta bantuan Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Spanduk bertuliskan “Kang Dedi Bantu Kami” terlihat dipasang warga di salah satu warung yang berdiri di atas lahan yang ada di sana, Selasa (21/1/2025).
Warga di kampung itu keberatan dan meminta pertolongan pada KDM karena bangunan di atas lahan yang mereka tempati akan dieksekusi aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga:Rumah Rusak dan Pohon Tumbang di Warungkiara Akibat Puting BeliungRelawan dan Staf PMI Dilatih Pengurangan dan Kajian Resiko Bencana di Sukabumi
Salah seorang pemilik warung, Hasan Dinata (55), mengatakan, tanah yang ditempatinya merupakan tanah HGU (Hak Guna Usaha). “Pokoknya saya bertahan, tak bakal saya pindah, karena saya ada kejanggalan belum ada keadilan. Saya memohon kepada H. Dedi Mulyadi, warga Palabubanratu mau dieksekusi besok, saya (minta) tolong bantu, Kang Dedi Mulyadi saya warga Palabuhanratu, tanah HGU mau dieksekusi, (di sini) ada yang sudah tinggal 40 tahun, ada yang 50 tahun, tolong pak Dedi Mulyadi,” kata Hasan, nampak tak rela bangunannya akan dieksekusi.
Warga pun memperlihatkan selembar surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan di atas objek tanah SHM 1887 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cibadak Kelas IB dan disampaikan kepada para penghuni di atas lahan tersebut.
Hasan menjelaskan, permasalahan kepemilikan tanah HGU itu dulu pernah diperjuangkan warga, tepat sekitar tahun 2007 – 2009, warga kerap menang dalam gugatan di Pengadilan Negeri, bahkan menang di Pengadilan Tinggi.
Namun, warga dikagetkan karena gugatan kalah di Mahkamah Agung. Hasan menyebutkan, warga kalah di Mahkamah Agung karena tidak memiliki uang untuk melawan. “HGU, lahan HGU, tanah HGU ini, bukan tanah adat ini, tapi lahan HGU, tolong pak Dedi Mulyadi bantu, tolong warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, tolong warga. Saya disini sudah 17 tahun, yang lain ada yang 40 tahun, ada yang 50 tahun tinggal di sini, dan sampai belum ada yang mempesoalkan. Waktu 2007 mulai persidangan sampai 2009, eksekusi di Pengadilan di Cibadak pertama menang, di Bandung (Pengadilan Tinggi) menang, cuman di MA saja kalah, kalah duit mungkin,” ucap Hasan (mg3)