SUKABUMI EKSPRES – Kasus pemagaran laut di Teluk Jakarta, Kabupaten Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan. Terbaru, TNI Angkatan Laut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta nelayan kembali membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengungkapkan pada Senin, 20 Januari 2025, bahwa pagar laut tersebut ternyata telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik. Hal ini memunculkan pertanyaan: bagaimana bisa sertifikat HGB diterbitkan di wilayah laut?
Pagar laut sepanjang 30,16 km ini mulai mencuri perhatian sejak awal Januari 2025. Awalnya, tidak jelas siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Pada 9 Januari 2025, KKP akhirnya turun tangan dan menyegel pagar laut tersebut karena diduga belum memiliki izin dasar, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). KKP pun memberikan waktu bagi pihak yang membangun pagar tersebut untuk segera membongkarnya.
Baca Juga:Huawei Band 10 Segera Rilis di Indonesia! Intip Bocoran Spesifikasi Fitur dan Harganya6 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengambil KPR Agar Tidak Menyesal
Di saat yang sama, KKP juga berusaha mengidentifikasi pihak yang berada di balik proyek ini. Di tengah proses pengusutan, TNI Angkatan Laut, atas perintah Presiden Prabowo, mulai mencabut pagar laut pada Sabtu, 18 Januari 2025. Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyayangkan aksi pembongkaran tersebut.
Begini pernyataannya, “Tadi KSAL sudah menelepon, tadi pas di rapat. Habis ini saya akan berkoordinasi ke Beliau. Menurut saya, Menurut kami ini sebaiknya Barang bukti yang sedang dalam penelidikan ya jangan dibongkar,” kata Sakti Wahyu Trenggono.
Namun, pada 20 Januari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengubah sikap dengan meminta kementeriannya untuk membongkar pagar laut tersebut. Ia bahkan mengultimatum agar pembongkaran diselesaikan dalam waktu 2 × 24 jam.
Di hari yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa terdapat 260 bidang tanah di wilayah laut tersebut yang telah diterbitkan sertifikatnya.
Dari jumlah itu, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang lainnya berupa sertifikat hak milik.