Sekretaris Jenderal Konsorsium Agraria Dewi Sartika menegaskan bahwa pernerbitan sertifikast HGB di atas laut sama sekali tidak diperbolehkan menurut undang-undang Agraria yang berlaku.
“Nah kalau ditanya Apakah boleh ada HGB di atas laut tentu tidak boleh jadi itu saja sudah bentuk pelanggaran hukum. Agraria yang sudah diatur sedemikian rupa di dalam peraturan perundang-undangan Agraria hak guna bangunan atau HGB Itu kan hak untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Jadi apakah mungkin ada di atas laut tiba-tiba ditimbulkan sertifikat HGB ini yang menjadi pertanyaan besar dan di sinilah sebenarnya semakin memperjelas betapa transparansi data yang berkaitan dengan apakah hak guna bangunan atau hak guna usaha selama ini memang dibuat sangat tertutup dan tidak transparan?” terangnya.
“Sampai dengan sekarang kita tidak tahu misalnya persis kapan itu diterbitkan kemudian, berapa luas dan kenapa? Misalnya ada ratusan menurut kabar itu ada 263 bidang HGB ya artinya itu memang terlihat ada modus-modus dipecah bidang-bidang itu supaya dari sisi luasan HGB itu menjadi kecil. Sehingga nanti proses pengurusan permohonan HGB-nya itu tidak perlu sampai ke tingkat pusat jadi cukup di tingkat kabupaten Tangerang ataupun Provinsi Banten jadi tidak perlu sampai ke Kementerian Agraria atau sampai level Menteri Agraria,” pungkasnya.
Baca Juga:Huawei Band 10 Segera Rilis di Indonesia! Intip Bocoran Spesifikasi Fitur dan Harganya6 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengambil KPR Agar Tidak Menyesal
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023. AHY mengaku tidak mengetahui proses penerbitannya, mengingat ia baru menjabat sebagai Menteri ATR dua tahun setelah sertifikat itu terbit.
Di sisi lain, mantan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, yang menjabat pada 2022–2024, juga mengaku tidak mengetahui adanya sertifikat di area pagar laut yang diterbitkan pada 2023, saat ia masih menjabat. Ia menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui hal tersebut setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media.
“Apakah mungkin Menteri Agraria tidak tahu ada penerbitan ratusan HGB dan 17 hak milik di atas laut tersebut? Jadi ini juga yang yang sebenarnya mengherankan. Ya bagaimana bisa ada di atas laut itu diterbitkan HGB. Nah kalau secara normatif hukum itu bentuknya pelanggaran, tetapi kalau yang saya bilang justru Ini ada akrobatik hukum yang dibuat sehingga HGB itu bisa terbit. Misalnya kalau pakai akrobatik hukum perusahaan dan Pemda itu ada upaya-upaya untuk merubah tata ruang darat maupun tata ruang laut sehingga batas laut itu ikut berubah, otomatis sempadan pantai itu ikut berubah. Kemudian BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan Kanwil BPN di tingkat provinsi ataupun Kementerian pusat itu memberikan izin perubahan tata ruang berdasarkan perubahan dari pihak Pemda tadi.”