PALABUHANRATU – Seorang perempuan berinisial GSA (24), warga Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban praktik aborsi paksa yang dilakukan suami sirinya berinisial MT. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di RSUD Palabuhanratu pada Jumat, 29 November 2024. Saat itu, korban sedang menjalani perawatan karena sakit. Namun suami sirinya, MT, diduga memberikan jamu secara paksa yang bertujuan untuk menggugurkan kandungan korban.
Kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, mengungkapkan kliennya telah menjalani pernikahan siri dengan MT selama sekitar lima bulan. Selama pernikahan, pasangan itu seringkali cekcok dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Klien kami awalnya memberitahu terlapor bahwa ia sedang mengandung anaknya. Namun, keluarga terlapor tidak memberikan respons bahkan terkesan acuh. Ketika korban dirawat di rumah sakit akibat stres berat, terlapor datang dan sempat memaksa korban meminum jamu dengan dalih kesehatan,” ujar Muhammad Tahsin Roy, Senin (27/1).
Baca Juga:Libur Panjang, ODTW di Palabuhanratu Banyak Dikunjungi WisatawanKuatkan Semangat Kebangsaan dan Nilai Kejuangan dalam Pembangunan
Korban sempat menolak minuman tersebut. Tetapi karena terus dipaksa, ia akhirnya meminumnya. Tak lama setelah itu, korban mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan. Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa jamu tersebut diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan korban yang telah berusia tujuh minggu.
Akibat kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma berat hingga beberapa kali berupaya mengakhiri hidupnya.”Klien kami sangat terpukul, bahkan sampai sekarang masih sering menangis dan harus menjalani pendampingan psikiater bahkan sempat beberapa kali ingin bunuh diri. Saat ini pihak dari korban sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin, 23 Desember 2024,” jelasnya.
Dia meminta agar proses hukum dipercepatan. Sebab, kejadian ini dikategorikan luar biasa. “Ini sama saja telah membunuh bayi dalam kandungan. Kami ingin ini diproses karena bukti-bukti telah kami lampirkan, keterangan dari psikiater, dan kemudian bukti lengkap,” tegasnya
Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan soal adanya pelaporan dari seorang perempuan inisial G.”Iya ada (laporan) dan proses penyelidikan sedang berjalan,” singkat Tono. (mg3)