Kebijakan Baru Pemerintah Berlaku, Kenaikan BBM dan Pembatasan Gas 3 Kg Tuai Beragam Reaksi

Ist
NAIK: Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi ditetapkan pemerintah naik per 1 Februari 2025.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Sejumlah kebijakan baru pemerintah yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2025 mendapat beragam tanggapan dari masyarakat dan para legislator di Kota Sukabumi. Dua kebijakan yang paling disoroti adalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi serta pembatasan penjualan elpiji 3 kg.

Meskipun terjadi kenaikan harga, sebagian masyarakat mengaku tidak terlalu terkejut dengan kebijakan tersebut. Namun, mereka berharap adanya peningkatan layanan bagi pelanggan BBM nonsubsidi.

“Ya gak apa-apa naik, tapi tolong pelayanannya ditingkatkan kembali. Contohnya saat ini sudah tersedia lajur khusus bagi pelanggan nonsubsidi. Tapi kenyataannya, seringkali kita (pemotor) juga lajurnya disatukan dengan antrean pelanggan BBM bersubsidi,” ujar Farhan Adila (25), warga Kecamatan Cikole, kemarin (3/2).

Baca Juga:Bawaslu kota Sukabumi Evaluasi Pengawasan dan Pencegahan Selama PilkadaWarga Kota Sukabumi Pengguna Layanan UPT SLRT Repeh Rapih Meningkat

Selain kenaikan harga BBM nonsubsidi, pemerintah juga mulai memberlakukan kebijakan pembatasan penjualan elpiji 3 kg bersubsidi. Sejak 1 Februari 2025, gas melon tersebut tidak lagi dijual bebas di pengecer dan hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina dengan harga Rp19 ribu per tabung.

Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, Eten Rustandi, memastikan stok elpiji 3 kg di Sukabumi dalam kondisi aman.

“Untuk ketersediaan stok, masyarakat tidak perlu khawatir. Saat ini stok masih mencukupi. Hanya ada perubahan mekanisme pembelian, di mana masyarakat harus membeli di pangkalan resmi, bukan di pengecer,” ujar Eten.

Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan elpiji 3 kg tepat sasaran dan dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. (mg5)

0 Komentar