Warga lainnya, Nia yang sudah lansia mengaku dirinya sudah 25 tahun tinggal di Cagar Alam Sukawayana atau tepatnya di Kampung Istikomah atau sejak usianya baru 40 tahun.
Ia yang kini berusia 65 tahun bingung tidak memiliki tempat lagi setelah bangunannya yang juga dijadikan tempat usaha di bongkar pada Rabu siang. Sehingga, ia bersama cucu dan anaknya memilih bertahan di lokasi di sekitar puing-puing bangunan.
Sementara, Polhut Balai Besar KSDA Jawa Barat Yogi Sutisna mengatakan jauh hari pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang tinggal di kawasan Cagar Alam Sukawayana bahkan hingga memberikan peringatan tegas untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri.
Baca Juga:BNNK dan Lapas Warkir Sukabumi Cegahan dan Berantas NarkobaPj Sekda Kota Sukabumi Buka Manasik Haji Pelajar TK
Namun sayangnya, sosialisasi dan peringatan ini tidak digubris oleh warga sehingga tindakan tegas dengan melakukan penertiban atau pembongkaran dilakukan pihaknya.
Lanjut dia, penertiban Cagar Alam dan Tempa Wisata Alam Sukawayana ini seharusnya sudah dilakukan sejak tahun lalu, setelah keluarnya Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 500.4.3.2/Kep. 426-DLH/2024 pada 17 Mei 2024 tentang pembentukan tim terpadu penataan Cagar Alam dan Tempa Wisata Alam Sukawayana. (ant)