Proyek IKN Resmi Mangkrak! Ini 6 Alasan Awal Pemerintah Ingin Bangun Ibu Kota Baru

IKN Resmi Mangkrak
Istana Presiden di IKN - ANTARA
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Kabar Menteri Sri Mulyani yang memblokir anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) berdampak pada mangkraknya proyek ini.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyatakan bahwa anggaran Kementerian PU mengalami pemangkasan hingga 80%, yaitu sekitar Rp 81 triliun dari total anggaran awal sebesar Rp 110 triliun.

Pemotongan anggaran ini berdampak pada Ibu Kota Nusantara atau IKN mangkrak. Dody juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian PU belum merealisasikan atau menggunakan anggaran untuk pembangunan IKN.

Baca Juga:Cara Buat Link Dana Kaget Resmi Langsung dari Aplikasi Tanpa Ribet5 Modus Penipuan Saldo Dana Gratis di Internet Buat Masyarakat Lebih Hati-Hati

“Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada semua. Kan tadi saya bilang, anggaran kita diblokir semua, (jadi belum bisa) tanya progres,” kata Menteri Dody dilansir dari Antara, Jumat (7/2/2025).

Dody menyampaikan bahwa hingga akhir Desember 2024, progres pembangunan fisik Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai 87,9 persen. Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Menteri PU menjelaskan bahwa hingga 31 Desember 2024, total anggaran untuk infrastruktur dasar IKN mencapai Rp40,29 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan ke berbagai sektor, yaitu Rp1,45 triliun untuk Sumber Daya Air, Rp18,32 triliun untuk Bina Marga, Rp12,09 triliun untuk Cipta Karya, dan Rp8,43 triliun untuk pembangunan hunian di IKN. Saat ini, Dody menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan persiapan mudik dan liburan Hari Raya Idul Fitri serta Hari Raya Nyepi dalam waktu dekat.

“Kerjanya satu-satu. Pemotongan anggaran itu atas dasar inpres dan Kementerian Keuangan, dan sudah disepakati (anggarannya di) Komisi V,” ujar dia.

Sebelumnya pemerintah akan memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemerintah juga telah menyepakati “Nusantara” sebagai nama ibu kota negara yang baru.

Selain itu, DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa, 18 Januari 2022. Keberadaan UU ini memberikan kepastian hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara.

Pembangunan fisik ibu kota baru dijadwalkan dimulai pada pertengahan tahun 2022. Presiden Joko Widodo menargetkan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tahun 2024 dapat dilaksanakan di ibu kota baru tersebut.

0 Komentar