JL SARASA – Pemerintah Kota Sukabumi tengah menghadapi dampak kebijakan refocusing anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Barat. Salah satu imbasnya adalah pemotongan dana alokasi umum (DAU) yang akan berdampak terhadap struktur keuangan daerah.
Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kota Sukabumi, Asep Supriadi, mengaku sudah menerima koreksi terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
“Terkait kebijakan refocusing anggaran yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pasti akan berdampak juga terhadap anggaran di Pemerintah Kota Sukabumi. Hari ini kita sudah menerima koreksi TKDD. Ada salah satu DAU yang awalnya sekian miliar rupiah, saat ini menjadi nol. Itu baru dana yang berasal dari pusat. Belum lagi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelas Asep, kemarin (10/2).
Baca Juga:Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Sukabumi belum TerealisasiKeluarga Korban Pembunuhan mengamuk, Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Terus Tertunda
Bappeda masih melakukan pembahasan internal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan langkah strategis ke depan.
“Saya belum bisa berbicara banyak karena kita sedang melakukan pembahasan di TAPD dan sudah ada diskusi-diskusi secara internal. Mungkin dalam satu atau dua hari ini akan ada edaran dari Pak Sekda Kota Sukabumi,” ungkapnya.
Meski besaran total anggaran yang akan direfocusing masih dalam proses perhitungan, Asep mengonfirmasi adanya pengurangan DAU lebih dari Rp7 miliar. Selain itu, ada kebijakan pengurangan pada beberapa jenis belanja daerah, seperti perjalanan dinas dan alat tulis kantor.
“SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) akan dikurangi 50 persen, ATK (alat tulis kantor) dan berbagai pengeluaran lainnya juga akan mengalami penyesuaian. Ini yang saat ini sedang kita rumuskan,” katanya.
Asep menjelaskan, kebijakan refocusing ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi panduan utama bagi pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota menyesuaikan anggaran.
“Inpres itu adalah guidance (panduan) utama. Setelah itu, terbit keputusan yang mengatur pengurangan anggaran kementerian-kementerian, lalu provinsi melakukan hal yang sama. Nah, hari ini giliran kota dan kabupaten. Acuan dari pusatnya sudah ada, walaupun secara detail belum sepenuhnya jelas. Tetapi secara makro sudah ditetapkan,” pungkasnya. (mg5)