PALABUHANRATU – Keluarga korban pembunuhan asal Cianjur yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi mengamuk. Mereka melampiaskan kekesalannya saat persidangan dua orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, kemarin (10/2).
Kekesalan keluarga korban dipicu belum adanya putusan dari majelis hakim bagi kedua terdakwa.
“Hukum mati!. Hukum mati!,” teriak keluarga korban di ruang persidangan.
Kedua terdakwa yakni NNA (30) dan WS (35) mendapatkan pengawalan ketat anggota kepolisian. Kemarahan memuncak ketika keluarga korban mencoba mendobrak masuk ke dalam ruang sidang. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas kasus yang sudah berlarut-larut.
Baca Juga:KCD Kukuhkan Forum OSIS Kota SukabumiDKP3 kota Sukabumi Bahas Renja Tahun Anggaran 2026
“Sidang ditunda terus. Kami sudah datang jauh-jauh dari Cianjur, Sumedang, bahkan Tasikmalaya. Kami ingin keadilan!,” teriak Abdul Rohim, salah satu anggota keluarga korban.
Mereka mengatakan, dua kali persidangan ditunda. Sekarang agendanya putusan vonis, sehingga mereka meminta majelis hakim menegakkan keadilan. “Saya minta tolong ke bapak Presiden Prabowo. Minta tolong,” ungkapnya.
Pihak keluarga korban meminta agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya. Bahkan mereka meminta hukuman mati.
“Mereka telah menghilangkan nyawa seseorang. Kasihan anak-anak korban. Masa belum ada putusan. Kami harus bolak-balik ke sini,” tegasnya.
Anak korban, Harun (30), pun kecewa dengan agenda persidangan yang selalu ditunda tanpa ada putusan.
“Beberapa kali dalam persidangan banyak yang tertunda. Waktu di Cibadak itu dua minggu. Katanya tanggal 10 Februari 2025 insya Allah semua beres. Tapi sampai detik ini masih aja tertunda. Ini yang jadi kekecewaan kami karena tidak ada keputusan,” tegas Harun.
Harun mewakili adik dan kakanya meminta agar terdawka dihukum seberat-beratnya karena sudah menghilangkan nyawa ibunda tercinta. “Hukuman mati. Setidaknya hukuman seumur hidup. Itu hukuman setimpal bagi terdakwa,” pungkasnya.
Baca Juga:Sentra Phalamartha Sukabumi Kolaborasi Salurkan BansosSinergikan Program Pembangunan Pusat dan Daerah, Bappeda Kota Sukabumi Gelar Forum Perangkat Daerah
Sekadar informasi, Lili (50) seorang ibu rumah tangga tewas di tangan kedua terdakwa. Pembunuhan menggemparkan warga Desa Sukamanah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 26 Juni 2024.
Wakil PN Cibadak Maruli Tumpal Sirati, mengaku memaklumi luapan emosi dari keluarga korban. Penanganan perkaranya sudah berjalan yang diatur dalam KUHAP. (mg3)