SUKABUMI – Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengajak seluruh pihak mulai memilahsampah sejak dari sumbernya serta mengolah sampah organik secara mandiri. Ajakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Sukabumi mengenai Pengelolaan Sampah Organik di Masyarakat yang diterbitkan pada 10 Februari 2025.
Adapun latar belakang diterbitkannya surat edaran ini adalah peningkatan jumlah sampah yang mencapai lebih dari 67 ribu ton per tahun. Dari jumlah tersebut sekitar 57,6 persen merupakan sampah organik yang jika diolah bisa dimanfaatkan sebagai kompos maupun biogas. Selain itu besarnya jumlah sampah organik yang dibuang ke TPA, berpotensi untuk meningkatkan produksi gas metana yang mempengaruhi perubahan iklim.
Melalui surat edaran ini, masyarakat diimbau untuk mendirikan fasilitas pengolahan sampah organik di lingkungan masing–masing serta mengurangi sampah sisa makanan. Diharapkan melalui pengolahan sampah yang baik, masa operasional TPA Cikundul akan semakin panjang, potensi pencemaran lingkungan bisa dihindari serta masyarakat mendapatkan nilai ekonomis dari pengolahan sampah yang mereka lakukan.
Baca Juga:Satpol PP kota Sukabumi Susun Rencana Kerja 2026Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Reklame Langgar Perda, Termasuk Keberadaan Anjal
Dalam surat edaran ini dicantumkan tiga cara pengolahan sampah organik yang bisa diterapkan oleh masyarakat yaitu dengan menggunakan metode takakura yang bisa diimplementasikan dengan memakai keranjang sederhana. Kemudian dengan membuat lubang biopori sampah di pekarangan ataupun membangun komposter permanen. (ist)