Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Reklame Langgar Perda, Termasuk Keberadaan Anjal

Ist
PENDATAAN: Puluhan anak jalanan (anjal) terjaring razia gabungan Satpol PP bersama DP2KBP3A, Dinsos, dan Dinkes dari berbagai tempat. Mereka kemudian didata dan diberikan pembinaan.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi rutin melaksanakan penegakan peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan dalam rencana kerja tahun 2025. Salah satu kegiatan yang menjadi fokus utama adalah penertiban reklame yang melanggar aturan.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, mengungkapkan penertiban tersebut mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, tindakan ini juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Nomor HK 02.01/1438/V/15 SatpolPP2024 yang melarang pemasangan spanduk, poster, dan reklame pada sarana dan prasarana publik, taman, serta pemakuan pada pohon pelindung di wilayah Kota Sukabumi.

“Kegiatan penertiban yang kami lakukan selama dua hari, yakni pada tanggal 6 dan 10 Februari kemarin, fokus pada pembersihan reklame yang melanggar aturan. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 274 reklame berhasil ditertibkan. Kami juga menyita 61 buah tiang besi dan 30 batang bambu yang digunakan sebagai penyangga reklame ilegal,” ujar Yogi saat diwawancarai di kantornya, kemarin (13/2).

Baca Juga:PLN UID Jabar Catat Lonjakan 258% Pelanggan Home Charging di 2024Polisi Beri Hadiah bagi Pengendara, Tindakan Humanis Selama Operasi Keselamatan Lodaya di Sukabumi

Klasifikasi pelanggaran perda dalam kegiatan penertiban ini terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, reklame yang dipasang tanpa izin resmi. Kedua, reklame yang memiliki izin tetapi ditempatkan di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Ketiga, reklame dengan izin yang telah kedaluwarsa.

“Setelah penertiban dilakukan, kami memanggil para pemilik reklame untuk diberikan pembinaan. Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari,” jelasnya.

Selain fokus pada penertiban reklame, Satpol PP Kota Sukabumi juga melaksanakan operasi penertiban anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen yang kerap berkeliaran di Kota Sukabumi. Kepala Seksi Penegakan Perda (Kasi Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Indra Pranajaya, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan berbagai instansi terkait.

“Pada 12 Februari 2025 kami menggelar operasi gabungan bersama Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (Dalduk), Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi. Kami melakukan penyisiran terhadap anak jalanan, pengemis, gelandangan, dan pengamen. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan diberikan pembinaan,” terangnya.

0 Komentar