SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah merampungkan penyusunan Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), sebuah dokumen strategis yang akan menjadi panduan utama dalam pembangunan berbasis ekoregion selama tiga dekade ke depan. Kini, dokumen penting tersebut telah resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui proses panjang dan matang.
Penyusunan RPPLH ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap daerah memiliki pedoman pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang.
Berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berdurasi 20 tahun, RPPLH memiliki cakupan waktu yang lebih panjang yakni 30 tahun. Sehingga, diharapkan mampu memberikan arah kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan dalam menjaga keseimbangan ekosistem di Kota Sukabumi.
Baca Juga:Polemik Tambak Udang Minajaya, Komisi II DRPD Kabupaten Sukabumi Fasilitasi Perusahaan dan FMNM BeraudensiPuluhan Usulan Disepakati dalam Musrenbang Kecamatan Palabuhanratu
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, menegaskan RPPLH akan menjadi acuan fundamental dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan daerah.
“RPPLH menjadi dasar bagi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang kemudian menjadi landasan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” ujar Rizan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kemarin (16/2).
Dengan adanya RPPLH, lanjut Rizan, kebijakan pembangunan di Kota Sukabumi akan lebih terarah dan selaras dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan setempat. Ini berarti setiap proyek pembangunan akan mempertimbangkan kondisi alamiah wilayah, sehingga meminimalisir dampak negatif terhadap ekosistem.
Penyusunan RPPLH di Kota Sukabumi melalui serangkaian proses yang melibatkan berbagai pihak. DLH bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi telah membahas secara intensif materi teknis dalam dokumen ini sepanjang tahun 2024.
Namun, pengesahan Perda terkait RPPLH ini sempat mengalami keterlambatan dan baru disahkan pada awal tahun 2025. Meski begitu, Rizan menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak mengurangi substansi maupun urgensi dari implementasi RPPLH.
Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian dalam RPPLH adalah daya dukung dan daya tampung lingkungan, khususnya terkait sumber daya air. Rizan mencontohkan, Kecamatan Cikole saat ini sudah mulai mengalami keterbatasan dalam daya dukung dan daya tampung airnya.