Terdakwa Pembunuhan Warga Cianjur Divonis Hukuman Seumur Hidup

Istimewa
VONIS SEUMUR HIDUP: Majelis Hakim PN Cibadak menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi dua terdakwa yang telah menghilangkan nyawa warga Cianjur. foto: EDO SUPRIADI/SUKABUMI EKSPRES
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi. Vonis itu disambut haru keluarga Lili (50) korban pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa.

Agenda sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada Kamis (13/2). Anak-anak korban bersujud sambil menangis bahagia,karena putusan hakim dirasa setimpal dengan perbuatan kedua terdakwa.

“Terima kasih, pak hakim. Terima kasih, pengadilan. Terima kasih banyak,” kata keluarga korban sambil menangis di ruang sidang.

Baca Juga:Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya, Bermodus Ajari Tata Cara Salat di SukabumiPramuka di Sukabumi Harus Adaptif dengan Teknologi Berbasis Nilai-nilai Luhur Bangsa

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Andi Wiliam didampingi hakim anggota Yahya Wahyudi dan Alif Yunan.

“Menyatakan terdakwa 1 Neng Anggi Anggraeni dan terdakwa 2 Wahyu Septian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana”. kata Andi Wiliam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Neng Anggi Anggraeni dan terdakwa 2 Wahyu Septian dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ucapnya.

Usai dibacakan putusan, Hakim Ketua mempersilakan kedua terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukum atas putusan tersebut. Kedua terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Kami menyatakan banding, Yang Mulia,” kata Budi Setiadi, kuasa hukum terdakwa.

Mendengar itu keluarga korban sempat kembali meradang. Bahkan sempat mengeluarkan kata kata kekesalan terhadap kuasa hukum terdakwa. Saat ditemui di luar persidangan, Budi Setiadi mengatakan, selaku kuasa hukum para terdakwa menilai putusan hakim di bawah tekanan.

“Putusan dari Majelis Hakim PN Cibadak ini dalam tekanan dari keluarga korban. Jadi saya pikir ini tidak netral karena tekanan. Kami menganggap ini tidak fair sehingga kami harus melakukan upaya hak-hak klien kami sesuai dijamim undang-undang untuk melakukan banding,” terangnya.

Baca Juga:Tingkatkan Keamanan, Subdrenpom Bangun Kantor di PalabuhanratuHamzah Gurnita : Masyarakat Harus Mengawasi Proses Pembangunan di Sukabumi

Ditemui usai persidangan, Harun (32), anak korban menyatakan kepuasannya atas putusan hakim. Tetapi tetap berharap hukuman yang lebih berat. “Sangat puas dengan putusan tadi, meskipun inginnya hukuman mati. Yang bikin kesal itu kenapa mereka malah minta banding,” tutur Harun. (mg3)

0 Komentar