Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Fluktuasi harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kebijakan moneter bank sentral, serta kondisi geopolitik global yang memengaruhi harga emas di pasar internasional.
Secara historis, emas sering dijadikan sebagai aset lindung nilai atau safe haven oleh para investor, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak stabil.