Pj Wali Kota Sukabumi Buka Rakor Pelayanan Publik Kecamatan Citamiang 2025, Dorong Sinergitas Layanan

Ist
Istimewa
0 Komentar

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji membuka Rapat Koordinasi Pelayanan Publik tingkat Kecamatan Citamiang tahun 2025 dengan tema sinergitas koordinasi pelayanan publik di Kantor Kecamatan Citamiang, Kamis (13/2/2025).

Momen tersebut dalam upaya mendorong peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah. Hadir dalam acara itu Pj Ketua TP PKK Kota Sukabumi Diana Rahesti, Camat Citamiang Aries Ariandi, unsur muspika Kecamatan Citamiang, UPTD puskesmas, dan para ketua RW se-Kecamatan Citamiang.

” Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. Terutama, atas pelayanan administratif, jasa publik, dan barang publik.

Baca Juga:Pj Wali Kota Sukabumi Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Program Bangga Kencana

Administratif disini terang Kusmana, terdiri dari segala hal yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan undang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda warga negara. Jasa publik disini merupakan penyedia jasa publik yang terdiri dari instansi pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Sementara barang publik lanjut Kusmana, terdiri dari barang-barang yang di sediakan jasa publik. Penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, penyuluhan masyarakat, pengelolaan informasi, pelayanan konsultasi, pengawasan internal, dan pengelolaan pengaduan.

” Rapat koordinasi pelayanan publik tingkat kecamatan dalam rangka koordinasi dan pengawasan internal antar pihak mulai dari lapisan masyarakat sampai dengan kecamatan,” ungkap Kusmana. Berdasarkan pada keputusan Wali Kota Sukabumi No 12 tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 jenis layanan yang ada di lingkungan kelurahan terdiri dari 25 jenis layanan.

Sedangkan berdasarkan standar pelayanan yang tercantum dalam SK Kecamatan Citamiang No 4B tahun 2023 jenis pelayanan yang berada di lingkup Kecamatan Citamiang terdiri dari 8 jenis pelayanan. Ia mengatakan kecamatan dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam penyelenggaran pelayanan publik.

” Melalui rapat koordinasi ini diharapkan juga bagi stakeholder yang hadir pada saat ini untuk bisa menyampaikan kembali pada warga masyarakat, terutama para ketua RW, tim penggerak PKK, dan ketua ikatan kader posyandu agar dapat memfasilitasi terutama pelayanan yang dibutuhkan warga masyarakat,” kata Kusmana. Semoga kegiatan rapat koordinasi pelayanan publik tingkat kecamatan dengan tema sinergitas koordinasi pelayanan publik tingkat Kecamatan Citamiang tahun 2025 berjalan dengan lancar.

0 Komentar