JL BHAYANGKARA,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Oknum pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB diduga melecehkan seorang mahasiswi yang sedang magang di institusi tersebut. Dugaan pelecehan tersebut viral di media sosial karena korban merekam perbuatan pelaku.
Berdasarkan informasi, dugaan perbuatan pelecehan terjadi pada Kamis (20/2) sekitar pukul 09.36 WIB. Kejadiannya saat korban berinsial VV mengalami pingsan di ruang UKS.
AM, rekan korban, mengatakan tindakan asusila yang dilakukan oknum pegawai honorer di PN itu diduga dilakukan dengan menyentuh bagian dada korban.
Baca Juga:Wujudkan Perpustakaan Inklusif di Kota SukabumiPimpinan Ponpes Al-Fath Kota Sukabumi Imbau Saling Hormati saat Puasa
“Dugaan pelecehan seksual merupakan bentuk tindak kejahatan. Tidak boleh ada ruang bagi predator di institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan,” tegas AM kepada wartawan, kemarin (27/2).
Para mahasiswa rekan korban menuntut terduga pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Proses hukumnya harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sehingga menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa yang sedang magang. “Pelaku harus dihukum. Kami juga tidak akan diam mendukung korban meyuarakan keadilan,” pungkasnya.
Juru Bicara PN Sukabumi Kelas I B Christoffel Harianja didampingi Humas Ilham menegaskan, PN Sukabumi tidak menolerir segala bentuk perbuatan dugaan asusila.
“Terhadap permasalahan yang terjadi, kami telah mengambil langkah. Adanya tudingan yang menyatakan pihak Pengadilan Negeri Sukabumi menetralisir perbuatan asusila, itu tidak benar,” tegasnya.
PN Sukabumi sudah memanggil pihak korban dan pelaku untuk mengetahui peristiwa sebenarnya. Sehingga dari keterangan itu bisa mengambil langkah selanjutnya.
“Pengadilan Negeri Sukabumi telah melakukan pemeriksaan internal dengan membentuk tim khusus. Hasilnya nanti akan dilaporkan ke pimpinan. Kami akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung,” tuturnya.
Saat ini PN Sukabumi telah menonaktifkan terduga pelaku. “Kami selalu mengingatkan agar menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela,” pungkasnya. (mg4)