Link download panduan pendaftaran UTBK SNBT 2025 mencakup informasi penting yang perlu diperhatikan selama proses pendaftaran. Calon peserta dapat mengakses tautan tersebut agar memahami setiap tahapan dengan baik dan dapat mengambil keputusan yang tepat terkait keikutsertaan dalam UTBK-SNBT. Panduan ini juga mencakup aturan pemilihan program studi serta ketentuan mengenai pihak yang tidak diperbolehkan mengikuti SNBT.
Untuk lebih memahami mekanisme pendaftaran UTBK-SNBT tahun 2025, calon peserta dapat mengunduh panduan pendaftaran melalui link unduh di bawah ini:
https://mmc.tirto.id/documents/2025/03/04/4326-informasi-snbt-2025-versi02.pdf?x=2676
Persyaratan KIP Kuliah 2025
Penerima KIP Kuliah harus merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Baca Juga:7 Rahasia Kejam Bank yang Bisa Mencekik Keuangan AndaMenguak Maraknya Konten Podcast di Indonesia, Dari Berniat Berbagi Informasi hingga Hanya Memancing Watch Time
Memiliki potensi akademik yang baik namun menghadapi keterbatasan ekonomi, yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk ke Perguruan Tinggi Akademik atau Vokasi, baik di PTN maupun PTS yang telah terakreditasi. Program studi yang dipilih juga harus memiliki akreditasi Unggul/A, Baik Sekali/B, atau dalam kondisi tertentu dengan akreditasi Baik/C, sesuai sistem akreditasi nasional PT.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan salah satu dari berikut ini:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
– Masuk dalam kategori masyarakat miskin/rentan miskin dengan status maksimal desil 3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
2. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
– Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, calon peserta tetap bisa mendaftar KIP Kuliah selama dapat membuktikan ketidakmampuan ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku.
– Penghasilan kotor gabungan orang tua/wali tidak boleh melebihi Rp 4 juta per bulan, atau jika dihitung per anggota keluarga, maksimal Rp 750 ribu per bulan.
– Wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti tambahan.