Apakah Wanita Haid Bisa Mengikuti Itikaf? Ini Hukumnya

Pixabay
Apakah Wanita Haid Bisa Mengikuti Itikaf? Ini Hukumnya
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Bulan Ramadan merupakan bulan yang berkah dan mulia, seluruh umat muslim setiap tahunnya selalu menantikan bulan yang suci ini.

Bulan Ramadan ini selalu menjadi momen yang dinanti-nanti terutama momen sepuluh malam terakhir Ramadan.

Banyak orang berusaha dan berbondong-bondong meningkatkan pahala pada hari-hari tersebut dengan berdzikir, mengaji, dan berdoa kepada Allah SWT.

Baca Juga:5 Masjid Terindah di Dunia yang Memukau dengan Keagungan ArsitekturKapan Malam Lailatul Qadar 2025? Ini Prediksi dan Jadwalnya!

Salah satu hal yang dilakukan dimalam 10 terakhir yaitu I’tikaf di masjid demi mendapatkan keberkahan malam Lailatul Qadar. Namun bagaimana dengan wanita hiad? Apakah bisa mengikuti I’tikaf? Yuk simak ulasan berikut!

Apakah Wanita Haid Bisa Mengikuti Itikaf?

I’tikaf adalah ibadah yang dilakukan dengan cara berdiam diri di masjid dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Dalam i’tikaf, seseorang memperbanyak ibadah seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, berzikir, dan doa. Lalu, muncul pertanyaan: apakah wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk melakukan i’tikaf?

Pertanyaan ini sering muncul, sebab i’tikaf biasanya dilaksanakan di masjid, sedangkan dalam keadaan haid, wanita dilarang untuk shalat dan menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung.

Dalam ajaran Islam, ada aturan yang cukup tegas mengenai larangan bagi wanita haid untuk berdiam di masjid. Ini berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 187, yang menjelaskan tentang i’tikaf di masjid.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan sebagian besar Hanbali berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan i’tikaf.

Alasannya adalah i’tikaf disyaratkan dilakukan di dalam masjid, sedangkan wanita yang haid tidak diperbolehkan masuk atau menetap di masjid berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

Baca Juga:

“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk orang yang junub dan orang yang haid.” (HR. Abu Dawud)

Selain itu, i’tikaf adalah ibadah yang menuntut kesucian, baik dari hadas kecil maupun hadas besar. Karena haid termasuk hadas besar, maka secara hukum syariat wanita haid tidak dapat melakukan i’tikaf.

0 Komentar