“Nerbangin drone doang mana ngerusak ekosistem, lagian, parah banget oknum,” ucap @zuu****.
Kecurigaan ini kian menguat setelah fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa keberadaan ladang ganja tersebut bukan sekadar rumor belaka.
Persidangan Jaringan Ladang Ganja di Bromo
Pada Selasa, 18 Maret 2025, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus ladang ganja di kawasan TNBTS.
Baca Juga:Total Kerugian Member Aplikasi Wpone Capai Miliaran RupiahMenguak Penipuan Investasi Bodong di Aplikasi Power XRP, Begini Skemanya
Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa—Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto—memberikan kesaksian yang saling berkaitan. Ketiganya merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa Tono adalah menantu dari Tomo, yang mengindikasikan bahwa kegiatan penanaman ganja ini melibatkan hubungan keluarga, bukan hanya aksi individu.
Dalam sidang, ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit ganja dari seorang pria bernama Edi, yang saat ini masih buron. Edi diduga kuat sebagai otak di balik aktivitas ilegal ini, termasuk yang menentukan lokasi-lokasi penanaman ganja di kawasan konservasi.
Ia juga menyediakan seluruh kebutuhan, mulai dari bibit hingga pupuk. Menurut pengakuan para terdakwa, mereka tergoda menanam ganja karena dijanjikan imbalan uang. Setiap kali mereka turun ke ladang, Edi memberi upah Rp150 ribu, dan setelah panen, mereka dijanjikan bayaran Rp4 juta untuk setiap kilogram ganja.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi pun tak luput dari ancaman aktivitas ilegal. Warganet pun semakin waspada dan curiga terhadap berbagai kebijakan yang dirasa janggal.