Pelaku Pornografi Ditangkap Polisi di Sukabumi, Modusnya Merekam Perempuan di Kamar Mandi Usai Berenang

Istimewa
KASUS PORNOGRAFI: Satreskrim Polres Sukabumi tengah menyelidiki kasus dugaan pornografi. Terduga pelakunya merekam korban usai berenang di kolam renang.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial MMK. Dia diduga melakukan tindak pidana pornografi di kamar mandi komplek kolam renang Taman Angsa di Kecamatan Cicurug, Minggu (23/2) lalu.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengatakan berdasarkan keterangan pelapor, kejadian berawal saat korban selesai berenang di Kolam Renang Taman Angsa.

“Setelah masuk ke kamar mandi (kamar bilas) untuk membersihkan badan dan berganti baju, tiba-tiba ada teriakan di luar kamar mandi yang mengatakan ada yang mengintip dan memvideokan apa yang dilakukan pelapor saat di dalam kamar mandi,” kata Hartono kepada wartawan, kemarin (18/3).

Baca Juga:Dinkes Kota Sukabumi Cegah Kanker Serviks Sejak DiniCegah Banjir, Dinas PUTR Kota Sukabumi Pelihara Bendung Tonjong

Pelaku ketahuan berlari ke arah kolam renang. Para petugas keamanan di kolam renang segera mengejar dan mengamankannya. Pelapor selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cicurug.

“Anggota Polsek Cicurug lalu datang ke lokasi. Di lokasi diamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakannya pelaku merekam video,” sebut dia.

Saat ini pelaku yang sebelumnya di tahan di Polsek Cicurug lalu diserahkan ke Polres Sukabumi. Upaya itu dilakukan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi. Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (mg3)

0 Komentar