Ketua DPR Puan Maharani Pastikan Pengesahan Revisi UU TNI Telah Sesuai Asas Legalitas

Antara
Ketua DPR Puan Maharani
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang telah memenuhi seluruh prinsip legalitas yang berlaku.

“Alhamdulillah, Rapat Paripurna DPR RI baru saja mengesahkan Undang-Undang TNI. Dalam proses pembahasannya, seluruh asas legalitas yang harus dipenuhi telah dilaksanakan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/2025) .

Dikutip dari laman Antara, pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang secara resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.

Baca Juga:Komisi I DPR Tepis RUU Penyiaran Kecilkan Peran PersJurnalis di Sukabumi Tolak RUU Penyiaran

Puan menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini telah mengikuti seluruh tahapan pembentukan undang-undang. “Mulai dari penerimaan surat, mendengarkan partisipasi masyarakat, menerima masukan dari pihak-pihak yang relevan, hingga proses diskusi yang dilakukan secara terbuka,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI di parlemen telah melibatkan dan mengakomodasi aspirasi dari masyarakat sipil. “Kami di DPR bersama pemerintah menerima semua masukan yang dianggap penting dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. Suara mereka juga sudah kami dengar dan pertimbangkan,” imbuhnya.

Menanggapi adanya aksi penyampaian aspirasi dari kelompok masyarakat sipil terkait RUU TNI, Puan menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat tidak diabaikan.

“Kami berharap dan mengimbau kepada adik-adik mahasiswa yang mungkin masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, kami siap memberikan klarifikasi. Apa yang menjadi kekhawatiran ataupun kecurigaan terkait isi revisi Undang-Undang TNI, Insya Allah tidak seperti yang mereka khawatirkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puan berharap revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan ini dapat memberikan manfaat besar bagi kemajuan bangsa dan negara di masa mendatang.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disetujui untuk diundangkan.

Perubahan yang dimuat dalam RUU tersebut mencakup beberapa hal penting, antara lain pengaturan mengenai koordinasi TNI, penambahan cakupan operasi militer selain perang (OMSP), peningkatan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas atau usia pensiun prajurit.

0 Komentar