Salah satu perubahan utama terletak pada Pasal 47, di mana jumlah bidang jabatan sipil yang dapat ditempati prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Namun, di luar ke-14 bidang yang sudah ditentukan tersebut, prajurit TNI aktif yang ingin menempati jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
Ketua DPR Puan Maharani Pastikan Pengesahan Revisi UU TNI Telah Sesuai Asas Legalitas

