SUKABUMISUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Personel Satpol PP Kota Sukabumi menertibkan ratusan reklame tak berizin. Jumlahnya yang mencapai 205 reklame itu tersebar di berbagai titik.
Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, menjelaskan penertiban reklame mengacu Instruksi Wali Kota Sukabumi dan Perda Nomor 2/2024 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 4/2003 dan Perda Nomor 2/2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi penertiban ini kami lakukan selama dua hari. Pada hari pertama berhasil menertibkan 205 reklame yang melanggar aturan,” ujar Yogi kepada wartawan, kemarin (19/3).
Baca Juga:Pelaku Pornografi Ditangkap Polisi di Sukabumi, Modusnya Merekam Perempuan di Kamar Mandi Usai BerenangDinkes Kota Sukabumi Cegah Kanker Serviks Sejak Dini
Sasaran penertiban yaitu reklame yang salah pemasangan, tidak berizin, kadaluwarsa, dan membahayakan. Reklame yang ditertibkan terdiri dari 63 spanduk, 129 banner, 10 baligo, dan 3 jenis reklame lainnya.
Keberadaan reklame yang ditertibkan tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat. Terutama jika dipasang di lokasi yang tidak semestinya.
Satpol PP akan terus melakukan penertiban secara berkala guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman. “Kami ingatkan kepada para pemilik usaha dan pemasang reklame untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi,” tuturnya.
Satpol PP Kota Sukabumi berencana melanjutkan upaya penertiban, terutama menjelang momen tertentu yang kerap dipenuhi pemasangan reklame. “Kami harap dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat meminimalkan maraknya reklame tak berizin dan tidak mengindahkan aturan yang ada,” pungkasnya. (mg4)