Berkas Dugaan Korupsi Sekdes Dilimpahkan ke Kejari Sukabumi, Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Istimewa
PELIMPAHAN: Berkas dugaan tindak pidana korupsi mantan Sekdes Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi sudah dilimpahkan ke Kejari Sukabumi.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi terus berlanjut. Mantan Sekdes berinisial MA itu diduga telah menyalahgunakan wewenangnya mengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp349.523.429.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap dua. Pada Jumat (21/3)sekitar pukul 08.30 WIB, Kejari Sukabumi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polres Sukabumi Kota.

Dalam proses tersebut, MA yang didampingi penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan secara kondusif sebelum akhirnya resmi ditahan. Wawan menyatakan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung selama 20 hari terhitung sejak 21 Maret-9 April 2025.

Baca Juga:Sehati Gerak Bersama Santuni Ratusan Anak Yatim di Kota SukabumiWorkshop Jurnalistik PWI Kota Sukabumi Sasar Mahasiswa

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diduga diselewengkan. Kejari Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Wawan.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh Tajudin, menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian. Dugaan korupsi tersebut melibatkan penyalahgunaan anggaran dana desa serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Alhamdulillah, perkara Desa Cikahuripan sudah kami tangani dengan baik. Berkas perkara telah kami kirim ke kejaksaan dalam keadaan lengkap. Kami telah melakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak,” ungkap Abduh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MA diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik di dalam maupun di luar desa. “Menurut keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Untuk mencegah kasus serupa, kepolisian mengimbau seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa serta mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengingatkan para kepala desa agar mempedomani SOP dalam penggunaan dana desa maupun bantuan hibah dari pemerintah. Kami tidak mengharapkan adanya desa lain yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi,” tegas Abduh.

0 Komentar