Animo Masyarakat Bayar PKB Meningkat, Dampak Program Pemutihan yang Digulirkan Gubernur Jabar

Istimewa
BERBINCANG: Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda, berbincang dengan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor yang digratiskan Pemprov Jabar.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- – Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Sukabumi dipadati warga yang hendak membayar pajak kendaraan. Jumlah wajib pajak yang datang meningkat signifikan dibandingkan hari biasanya. Tingginya animo masyarakat dipicu kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus denda tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Iwan Juanda, menyebut sejak program ini mulai berlaku pada 20 Maret 2025 tercatat 645 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan tersebut. Jumlahnya diprediksi makin bertambah karena program itu akan berlangsung hingga 6 Juni 2025.

“Masyarakat cukup antusias memanfaatkan program ini, terbukti dari meningkatnya jumlah wajib pajak. Dukungan sarana dan prasarana layanan juga berjalan normal,” kata Iwan.

Baca Juga:Berkolaborasi Dengan PWI DP2KBP3A Kota Sukabumi Gelar Seminar untuk Tekan Kasus Kekerasan terhadap AnakPelayanan Administrasi Kependudukan di MPP Kota Sukabumi Sementara Dialihkan ke Kantor Disdukcapil

Iwan menambahkan, tercatat sebanyak 645 transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik pajak tahunan, lima tahunan, mutasi, maupun balik nama. Total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari jumlah transaksi itu mencapai Rp279.902.500.

Untuk mempermudah pelayanan, Samsat Kota Sukabumi mengoperasikan tujuh titik layanan, yakni Samsat Induk, Samsat Outlet Lembursitu, Samdong Ciaul, Samdong Balaikota, Samsat Keliling Danalaga, Samsat Keliling TMC, dan Samsat MPP.

“Pembebasan denda dan pokok pajak ini merupakan hadiah lebaran dari Gubernur Jabar. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah dilakukan penghapusan tunggakan pajak seperti ini,” ujarnya.

Iwan mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Pasalnya, setelah program ini selesai, Pemerintah Jawa Barat berencana menerapkan regulasi yang melarang kendaraan dengan pajak menunggak melintas di jalan kabupaten maupun provinsi.

“Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk merapikan pajak kendaraan bermotor dan ikut serta dalam mendukung pembangunan daerah melalui pencapaian target pendapatan daerah,” imbaunya.

Lina Yulianti (37), wajib pajak, mengaku terbantu dengan program ini. Ia memanfaatkan kebijakan tersebut untuk membayar pajak sepeda motor bekas yang dibelinya dari rekannya dalam kondisi pajak mati selama 10 tahun.

“Saya beli motor bekas buat anak saya. Karena pajaknya mati dan sudah nunggak 10 tahun, jadi sekarang mau dibayar mumpung ada program pemutihan pajak. Sebelumnya, kalau dihitung dengan denda bisa jutaan. Tapi sekarang setelah pemutihan cukup sekitar Rp500 ribuan saja,” jelasnya. (mg5)

0 Komentar