Dalam rangka efisiensi APBN dan APBD, BPBJ Kota Sukabumi mengikuti instruksi presiden dan surat edaran Wali Kota yang mengharuskan penundaan beberapa proses pengadaan. “Pengadaan yang tetap berjalan adalah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti rehabilitasi sarana dan prasarana publik,” imbuhnya
Tidak hanya itu, adapun beberapa bentuk efisiensi lainnya adalah penghapusan anggaran untuk publikasi pemerintahan di hotel serta pemangkasan anggaran konsumsi rapat (mamin). “Dengan strategi ini, diharapkan pengadaan barang dan jasa di Kota Sukabumi dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan daerah,” tukasnya. (mg4)