Penyerahan LKPD 2024, Transparansi Keuangan Daerah untuk Jabar Istimewa di Sukabumi

Istimewa
PENYERAHAN: Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyerahkan LKPD Tahun 2024 kepada BPK Perwakilan Jawa Barat.
0 Komentar

BANDUNG,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- – Pemerintah daerah se-Jawa Barat secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, kemarin (26/3). Acara yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Jawa Barat ini dihadiri para kepala daerah, termasuk Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.

Penyerahan LKPD unaudited ini ditandai dengan penandatanganan berita acara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, bersama dengan para kepala daerah lainnya.

Sekda Herman Suryatman, menyoroti berbagai tantangan kesejahteraan yang masih dihadapi masyarakat Jawa Barat. Dia mengutip petuah dari Prabu Siliwangi yang menekankan bahwa kebahagiaan dan kesejahteraan harus menjadi tujuan utama dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga:PPNP Beroperasi Optimal Pascabanjir Bandang,KKP di Sukabumi Identifikasi Tingkat KerusakanAnak Yatim dan Warga Terdampak Bencana Palabuhanratu Mendapat Santunan

Herman mengungkapkan bahwa kesejahteraan di Jawa Barat masih belum optimal. Ia menyoroti angka perceraian yang mencapai 90 ribu kasus. Sebanyak 70 ribu kasus di antaranya merupakan gugatan cerai dari pihak perempuan.

Dia juga menyoroti tingkat kemiskinan yang masih berada di angka 7,08 persen dengan beberapa kabupaten mencapai 10-11 persen. Selain itu, tingkat pengangguran terbuka di Jawa Barat masih sebesar 6,75 persen atau setara dengan 1,6 juta jiwa dari total 25 juta angkatan kerja.

Menurutnya, Jawa Barat tidak akan menjadi provinsi yang istimewa jika kabupaten dan kotanya tidak memiliki keunggulan masing-masing. “Kita harus berjuang bersama untuk meningkatkan kesejahteraan, karena hidup yang tidak dipertaruhkan, tidak akan dimenangkan,” ujarnya.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Edu Oktain Panjaitan, menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perbendaharaan negara. Tahun ini, penyerahan LKPD dilakukan lima hari lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan, sebuah pencapaian yang diapresiasi oleh BPK.

Pertama, ia menyoroti kondisi defisit anggaran yang masih terjadi di berbagai daerah. Banyak pemerintah daerah yang tidak mampu membayar seluruh tagihan belanja tahun berjalan. Hal ini bukan masalah sederhana, karena meskipun defisit dapat terjadi, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengelola dana agar tidak melanggar aturan penggunaannya.

Kedua, ia mengungkapkan bahwa masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan sarana dan prasarana umum kepada pemerintah daerah. Hal ini berisiko menyebabkan berbagai masalah, termasuk bencana banjir akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia menekankan pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah agar aset-aset tersebut tidak dialihkan atau disalahgunakan.

0 Komentar