SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- – Program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor di Kota Sukabumi berjalan cukup lancar. Masyarakat menyambut antusias program itu.
Data Pusat Pengelolaan Pajak Daerah (P3D) Wilayah Kota Sukabumi hari pertama program ini digulirkan pada 20 Maret, terdapat sekitar 700 orang wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut.
Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda, menerangkan Bapenda Provinsi Jawa Barat telah memperpanjang program ini hingga 30 Juni mendatang karena tingginya antusiasme masyarakat. Dia mengatakan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dikelola dengan sistem bagi hasil antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota dan kabupaten.
Baca Juga:Penyerahan LKPD 2024, Transparansi Keuangan Daerah untuk Jabar Istimewa di SukabumiPPNP Beroperasi Optimal Pascabanjir Bandang,KKP di Sukabumi Identifikasi Tingkat Kerusakan
Khusus pendapatan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditargetkan bisa mencapai sekitar Rp43 miliar.
“Target pendapatannya kan sekarang sudah ada bagi hasil dengan kota dan kabupaten. Jadi, secara sistem pendapatan itu ketika transaksi masuk (kas) pemerintah daerah. Targetnya untuk Pemprov saja sekitar Rp43 miliar. Tahun lalu sebelum bagi hasil sekitar Rp71 miliar,” ujarnya.
IwN mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan program ini sebaik–baiknya untuk menuntaskan denda maupun tunggakan pajak kendaraan bermotor pada tahun sebelumnya.
“Untuk masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, segera manfaatkan. Keuntungannya luar biasa. Ini sejarah karena pemutihan sampai dikuras semua. Biasanya kan paling banter 3 atau 10 tahun menunggak, yang dibayar hanya jangka waktu tertentu, tapi sekarang hanya bayar satu tahun itupun tahun yang akan datang,” pungkasnya. (ist)