Tolak Kebijakan Dana Wakaf! Mahasiswa Unjuk Rasa ke Balai Kota Sukabumi

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES UNJUK RASA: Sekitar 50 mahasiswa PC MMI Kota Sukabumi berunjuk rasa menolak penerapan kebijakan dana wakaf di depan Balai Kota, kemarin. Kebijakan program itu diinisiasi Wali Kota Ayep Zaki.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM, – Puluhan mahasiswa Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sukabumi berunjuk rasa di depan Balai Kota, kemarin (14/4). Mereka menyuarakan aspirasi menolak diterapkannya kebijakan dana wakaf abadi yang diinisiasi Wali Kota Ayep Zaki.

Ketua Umum PC IMM Sukabumi, Fajri, menilai penolakan didasari program dana wakaf yang telah berjalan selama beberapa waktu terakhir sarat persoalan regulasi dan transparansi. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah yang dianggap tidak akuntabel menjalankan kebijakan publik.

“Setelah dilakukan kajian dan investigasi, kami membawa enam tuntutan utama terkait program dana wakaf abadi yang dilakukan Pemkot Sukabumi bersama Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB). MoU ini ditandatangani pada 27 Maret 2025. Karena mengatasnamakan Pemkot Sukabumi, seharusnya program ini memerhatikan prinsip akuntabilitas, partisipasi publik, dan transparansi,” tegas Fajri dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga:Warga Lembursitu Dilayani Program Si JempolKemenag Kota Sukabumi Persiapkan Keberangkatan Jemaah Haji

Fajri menyebutkan berdasarkan data yang dimilikinya, target pengumpulan dana wakaf abadi yang dicanangkan pemerintah daerah mencapai angka Rp2,8 miliar per tahun. Angka tersebut relatif sangat besar dan berpotensi menimbulkan penyimpangan jika tidak dikelola secara transparan.

“Kami juga meyakini adanya potensi dugaan penyelewengan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan. Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari Wali Kota Sukabumi. Bahkan saat aksi yang berlangsung selama dua jam pun beliau tidak bersedia menemui kami,” ujarnya.

IMM menuntut agar program dana wakaf ini dihentikan sementara waktu hingga seluruh proses pengelolaan dan pendistribusiannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke publik.

Sekretaris PC IMM Sukabumi, Diki Agus, menyoroti aspek kelembagaan dari program tersebut. Dia menilai bahwa konflik kepentingan menjadi persoalan serius dalam kasus ini.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Yayasan Doa Bangsa itu didirikan Pak Ayep Zaki selaku Wali Kota Sukabumi. Setelah kami mendalami regulasinya dan berkonsultasi dengan Kemenag Kota Sukabumi, memang secara aturan diperbolehkan karena Lembaga Wakaf Doa Bangsa berada di bawah pengawasan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” jelas Diki.

Namun, lanjutnya, Kemenag Kota Sukabumi pun telah menyampaikan keberatannya terhadap pengelolaan wakaf abadi oleh yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepala daerah.

0 Komentar