“Masalah utamanya bukan di legalitas, tapi potensi konflik kepentingan. Kami mendapat informasi bahwa yang menandatangani MoU dari pihak yayasan adalah adik dari Pak Wali Kota sendiri. Artinya, ini adalah MoU antara kakak dan adik. Ini sangat rawan menimbulkan persoalan etika dan tata kelola,” tambah Diki.
PC IMM Sukabumi akan terus mengawal isu ini dan tidak segan melakukan aksi lanjutan hingga tuntutan mereka mendapat respons dari Wali Kota dan jajaran Pemerintah Kota Sukabumi. (mg5)