Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Raperda Pajak dan Retribusi Rampung Sesuai Target

Istimewa
PARIPURNA : Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Senin (14/04/2025).
0 Komentar

PALABUHANRATU – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Meminta pembahasan Raperda Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah rampung sesuai jadwal. Permintaan itu disampaikannya usai memimpin Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bupati Sukabumi Asep Japar. Atas pandangan seluruh Fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan tersebut.

“Saya harap agar jawaban dan penjelasan Bupati dapat menjadi landasan kajian mendalam, dalam membahas Raperda Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini.” ungkap Budi Azhar, seusai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Senin (14/04/2025).

Menurutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diberi amanat DPRD untuk membahas dan mengkaji Raperda bersama pemerintah daerah. “Bapemperda diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memastikan pembahasan Raperda berjalan komprehensif dan selesai tepat waktu. Sesuai target Propemperda Tahun 2025,” tuturnya.

Baca Juga:Satlantas Tindak Pengendara Roda Dua Berknalpot Brong di Wilkum CikakakBupati Sukabumi Ambil Sumpah dan Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, penugasan Bapemperda guna melakukan pembahasan Raperda sudah sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri. Dengan Nomor 900.1.13.1/1415/Kedua tertanggal 27 Maret 2025 serta hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 9 April 2025.

“Dengan penetapan penugasan ini, saya menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada Bapemperda DPR” imbuhnya. (SZ)

0 Komentar