Pemkot Sukabumi Bakal Gelar Isbat Nikah Gratis

Istimewa
Rudhiawan JF Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- – Pemerintah Kota Sukabumi kembali menggelar program isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi dari negara. Kali ini programnya bertepatan Hari Jadi ke-111 Kota Sukabumi.

Program ini difasilitasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Sukabumi. Pelaksanaan isbat nikah ini rencananya akan digelar pada bulan Agustus dengan kuota sebanyak 15 pasangan.

Jabatan Fungsional Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Sukabumi, Rudhiawan, mengatakan saat ini proses pendaftaran sudah dibuka dan akan ditutup pada pertengahan Juli. Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kota terhadap status hukum pernikahan warga, sekaligus bentuk pelayanan publik dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi keluarga di Kota Sukabumi.

Baca Juga:Pemkot Sukabumi Percepat Realisasi Perbaikan RutilahuHujan Picu Bencana di Kota Sukabumi, Tersebar di Enam Titik

“Program ini sangat penting, terutama bagi pasangan yang selama ini menikah secara siri dan belum tercatat secara resmi di negara. Tujuannya agar status pernikahan mereka diakui secara hukum, sehingga anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut memiliki kepastian hukum dan hak-haknya diakui oleh negara,” ujar Rudhiawan.

Hingga pertengahan April sudah ada sekitar 30 pasangan yang mengajukan pendaftaran. Namun, dari jumlah tersebut baru tujuh pasangan yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan persyaratan.

Hal ini disebabkan karena masih banyak berkas pendaftar yang belum lengkap atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. “Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, kami telah menyebarkan undangan dan informasi ke seluruh kelurahan. Masyarakat dapat segera mendaftar dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif,” jelasnya.

Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga, tiga lembar materai, serta mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor Disdukcapil. Selain itu, bagi pasangan yang sebelumnya pernah menikah dan bercerai, wajib menyertakan akta cerai. Sedangkan bagi yang pasangannya telah meninggal dunia, harus melampirkan akta kematian.

Pelaksanaan isbat nikah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Pemerintah berharap dengan adanya program ini masyarakat bisa mendapatkan legalitas pernikahan mereka sehingga berdampak pada kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya, seperti pembuatan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, dan layanan publik lainnya.

0 Komentar