Dua Bulan Terjadi 25 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Sukabumi

Istimewa
Ineu Nuraini Kabid P3A Dinas P2KBP3A Kota Sukabumi
0 Komentar

DP2KBP3A juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di sekitarnya. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung ke kantor UPTD PPA atau melalui kanal pengaduan yang disediakan dinas. “Kadang masyarakat takut atau enggan melapor karena berbagai alasan, mulai dari ketakutan, stigma, hingga anggapan bahwa kekerasan adalah urusan rumah tangga. Padahal, dengan melapor, kita bisa menyelamatkan korban dan mencegah kekerasan lebih lanjut,” tegas Ineu.

Upaya perlindungan perempuan dan anak tidak bisa dilakukan pemerintah semata, tetapi memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, hingga aparat penegak hukum. “Harapan kami, ke depan masyarakat semakin sadar pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga kasus-kasus seperti ini bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya. (mg5)

Laman:

1 2
0 Komentar