SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- — DPRD Kota Sukabumi menyoroti proses lelang pengelolaan lahan eks Terminal Sudirman Kota Sukabumi yang dilaksanakan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. Lelang yang menetapkan PT Sagara sebagai pemenang itu dinilai sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, Inggu Sudeni, proses lelang yang dilakukan terkesan tidak profesional. Bahkan dapat membuka celah bagi masuknya aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Saya melihat ada sejumlah tahapan penting yang diabaikan. Jika merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka seharusnya dilakukan penilaian (appraisal) terlebih dahulu terhadap nilai sewa objek. Dari hasil appraisal tersebut baru bisa ditentukan batas bawah nilai sewa dan dilakukan proses seleksi atau kontes,” ujar Inggu saat ditemui di Gedung DPRD, kemarin (16/4).
Inggu menjelaskan, Disporapar Kota Sukabumi sempat menyampaikan proses lelang mengacu regulasi Permendagri. Namun pelaksanaannya sejumlah prosedur penting justru diabaikan.
Baca Juga:Mahasiswa Temui Wakil Rakyat, Minta Klarifikasi Pernyataan Kontroversi Wali Kota SukabumiMudah, Banyak, Ekonomis: SPKLU PLN di Jabar Bikin Mudik Makin Asyik
Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan terkait validitas dasar hukum kegiatan tersebut. “Kalau memang ingin memakai Permendagri, maka harus dijalankan secara utuh. Jangan hanya mengambil sebagian untuk dijadikan dasar, sementara yang lain ditinggalkan. Tapi kalau tidak menggunakan Permendagri, silakan pakai Perda PDRD yang mengatur soal retribusi. Di sana nilainya sudah jelas, tinggal dilaksanakan,” tegasnya.
Apabila menggunakan Perda tentang Pajak Daerah dan Rertibusi Daerah (PDRD), maka penunjukan pengelola tidak perlu melalui kontes atau seleksi terbuka. “Kalau pakai perda, tidak perlu pakai kontes, tinggal tunjuk langsung siapa pengelolanya. Tapi tetap, dalam pelaksanaannya harus ada mekanisme pengujian kapasitas dan kemampuan finansial si pengusaha,” terang Inggu.
Dari hasil penelusuran dan informasi yang diterima DPRD, Inggu menilai ada kesan keberpihakan dalam pelaksanaan kontes yang menetapkan PT Sagara sebagai pemenang. Salah satu indikator yang disorot adalah tidak adanya penyerahan pembayaran penuh di awal sebagaimana semestinya. Kondisi ini justru bertentangan dengan prinsip lelang aset pemerintah. “Pemenang seharusnya menyiapkan dana di awal, bukan mencicil per bulan. Itu aturan baku. Kalau seperti ini pelaksanaannya, tentu kita bisa menduga ada sesuatu yang tidak beres,” ucapnya.