Dia juga menekankan, apabila proses ini terus berlanjut tanpa koreksi, bukan tidak mungkin akan menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk menyelidiki lebih dalam. “Ini sudah masuk wilayah abu-abu. Sebagai DPRD, kami memang tidak bisa masuk ke ranah hukum, tapi kami berkewajiban memberikan catatan dan masukan. Dan ini bisa menjadi pintu awal masuknya APH,” ungkap Inggu.
DPRD mendesak Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya Disporapar, mengevaluasi menyeluruh terhadap proses kontes pengelolaan lahan eks Terminal Sudirman. Proses seleksi dinilai harus dibuka secara transparan dan dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. “Ini aset publik, yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai prosesnya justru menimbulkan kecurigaan dan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkas Inggu. (mg5)