Fraksi DPRD Sukabumi Sampaikan Padum Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi 

Ist
PARIPURNA : DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar paripurna dengan agenda penyampaian Padum fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 
0 Komentar

PALABUHANRATU – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum (Padum) fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna ini digelar di Aula DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (11/4/) lalu. Turut hadir dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas mewakili Bupati Sukabumi.Sementara itu, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.

Diketahui dalam rapat ini, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda, baik secara lisan maupun tertulis.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Tentang Pajak dan RetribusiWarudoyong Juara Kedua Musrebang Tingkat Kecamatan

Penyampaian pandangan umum dimulai oleh Fraksi Partai Golkar, disusul secara berurutan oleh Fraksi Partai Gerindra, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat, serta PPP. Masing-masing fraksi memberikan masukan, tanggapan, serta catatan strategis terhadap substansi perubahan Perda, khususnya yang menyangkut optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi.

Selanjutnya, seluruh pandangan umum fraksi akan dijawab secara resmi oleh Bupati Sukabumi pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas mewakili Bupati Sukabumi membacakan nota pengantar yang menjelaskan bahwa penyusunan Perda sebagai dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.b”Tujuan dari perda ini yaitu untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan pelayanan kepada masyarakat,”

Perda nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah mendapatkan masukan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, termasuk Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 3 dan pasal 125 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.”Menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, kami menyusun raperd tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” pungkasnya (mg3

0 Komentar