SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi angkat bicara menanggapi kisruh yang mencuat terkait pengelolaan pusat jajanan kuliner di kawasan Eks Terminal Sudirman. Polemik ini mengemuka setelah muncul dugaan adanya keberpihakan serta dugaan pungutan liar dalam proses seleksi dan pengelolaan lapak kuliner yang kini ramai diperbincangkan publik.
Sekretaris Disporapar Kota Sukabumi, Ganjar Ramdani Saputra, menegaskan proses seleksi pengelola pusat kuliner telah dilakukan secara terbuka dan transparan. Saat ini, kata dia, pengelolaan sudah resmi berpindah tangan ke pihak PT Sagara selaku pengelola baru berdasarkan hasil seleksi yang sah.
“Untuk pengelola pusat jajanan di Eks Terminal Sudirman saat ini adalah dari PT Sagara. Hal ini berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan. Hasilnya, PT Sagara memperoleh nilai tertinggi dalam proses tersebut,” ujar Ganjar, kemarin (23/4).
Baca Juga:Tarif Listrik Tetap, PLN Sukabumi Ajak Masyarakat Pantau Penggunaan Listrik melalui PLN MobilePLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia versi LinkedIn
Ganjar membantah keras adanya tuduhan dugaan pungutan liar terhadap para pedagang yang menempati lapak di area tersebut. Ia memastikan, pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi kabar tersebut, namun tidak ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kita sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Tidak ditemukan adanya pungutan seperti yang disebutkan. Kalaupun ada pembayaran parkir, itu karena saat ini memang sudah dipasang sistem gate parkir di lokasi,” tegasnya.
Ganjar menjelaskan alasan PT Sagara ditetapkan sebagai pemenang seleksi. Dari seluruh peserta yang mengikuti proses seleksi, PT Sagara disebut unggul dalam dua aspek penilaian utama yaitu nilai setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah dan tarif sewa yang diajukan kepada pedagang.
“PT Sagara mengajukan nilai kontrak sebesar Rp1.002.000.000 untuk setoran PAD kepada Pemerintah Kota Sukabumi. Sementara untuk tarif sewa lapak kepada pedagang ditetapkan sebesar Rp720 ribu per bulan. Nilai ini terendah di antara peserta lainnya,” ungkap Ganjar.
Ganjar juga menampik isu adanya permainan atau intervensi dalam proses seleksi. Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan sesuai regulasi dan disaksikan berbagai pihak. Proses transisi pengelolaan pun sudah dimulai sejak 15 Maret lalu dan kini sepenuhnya dijalankan oleh PT Sagara. “Kami terbuka dan transparan dalam seluruh proses seleksi ini. Tidak ada yang ditutupi. Sekarang sudah full dikelola oleh PT Sagara,” tandasnya.