SUKABUMI – Sebanyak 31 orang warga Kelurahan/Kecamatan Cikole telah mendaftarkan diri sebagi calon pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih.
Lurah Cikole, Edi Sopiandi, mengatakan pada proses pembentukan Koperasi Merah Putih, pihak kelurahan telah menjadwalkan pelaksanaan musyawarah khusus kelurahan untuk menetapkan dewan pengurus dan pengawas koperasi yakni pada 16 Mei 2025.
“Musyawarah khusus kelurahan pembentukan Koperasi Merah Putih akan bersifat terbuka. Siapa yang mendaftar jadi calon pengurus dan pengawas akan ditentukan dalam musyawarah yang dilaksanakan secara umum, langsung, dan terbuka,” kata Edi.
Baca Juga:Liburan Panjang, Stasiun Sukabumi Penuk Sesak, Warga Pilih Bepergian Pakai Kereta ApiBudi Azhar Sebut TMMD Jadi Harapan Warga Desa untuk Maju
Dewan Pengurus Koperasi Merah Putih akan terdiri dari lima orang. Sedangkan susunan Dewan Pengawas terdiri dari lurah sebagai ketua dan dua orang anggota.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih, seperti memiliki pengetahuan mengenai pengelolaan koperasi dan memiliki keterampilan kerja.
“Syarat sesuai Surat Edaran Menteri Koperasi antara lain warga setempat, memiliki pengetahuan tentang koperasi, memiliki wawasan usaha dan keterampilan kerja, serta semangat kewirausahaan. Kemudian tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas serta tidak boleh dari unsur kelurahan,” ujarnya.
Untuk menyukseskan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cikole, ia menggandeng berbagai pihak seperti Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan untuk menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat. (ist)